RADARBIDIKNASIONAL.ID BANGKALAN – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat berada di kawasan SPBU akses Jembatan Suramadu, Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Minggu (2/8/2026).
Kedua pelaku berinisial FAW (16), warga Waru, Kabupaten Sidoarjo, dan HP (25), warga Desa Doroampel, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, menjelaskan keduanya diduga merupakan pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario 125 warna putih kombinasi silver bernomor polisi M 4080 PB yang terjadi di SPBU akses Suramadu pada 26 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban berinisial SA (24), anggota Polri asal Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, saat itu tengah dalam perjalanan menuju tempat tugas di Polres Probolinggo. Korban berhenti di SPBU untuk menunaikan salat sekaligus ke kamar kecil, sementara sepeda motornya diparkir di lokasi.
“Korban berhenti di SPBU untuk buang air kecil sekaligus salat di musala. Aksi kedua pelaku terekam kamera CCTV milik SPBU,” ujar AKP Eriek, Kamis (6/8/2026).
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Beberapa hari kemudian, petugas memperoleh informasi bahwa kedua pelaku kembali berada di lokasi yang sama.
Saat dilakukan pengecekan, ciri-ciri keduanya sesuai dengan hasil penyelidikan sehingga Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penangkapan di depan SPBU akses Suramadu. Penangkapan tersebut sempat menarik perhatian pengguna jalan yang melintas.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap kedua pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sedikitnya 11 lokasi berbeda, meliputi wilayah Bangkalan, Surabaya, dan Sidoarjo.
Sejumlah kendaraan yang diduga pernah dicuri antara lain Honda Scoopy, beberapa unit Honda Beat, Honda CRF, Honda Genio, serta Honda Beat Street di sejumlah lokasi di Surabaya dan Sidoarjo.
AKP Eriek menyebut hasil penjualan sepeda motor diduga digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.
“Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Eriek.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian maupun pelaku lain yang terlibat.






