RADARBIDIKNASIONAL.ID REMBANG — Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU Leran, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, diminta untuk ditelusuri oleh pihak berwenang. Informasi awal yang diterima menyebut solar diduga diangkut menggunakan truk untuk kemudian dijual kembali.
Menurut pihak yang menyampaikan informasi tersebut, seorang sopir yang disebut mengangkut solar telah memberikan pengakuan terkait aktivitas pengangkutan itu. Keterangan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk dengan memastikan isi dan konteks pengakuan, waktu serta lokasi kejadian, kendaraan yang digunakan, dan bukti pendukung lainnya. Rilis ini belum memverifikasi pengakuan tersebut secara independen.
Informasi awal juga menyebut nama Mul dan Eri sebagai pihak yang diduga terkait dengan kegiatan itu. Eri disebut sebagai pemilik truk sekaligus pihak yang diduga berada di balik penjualan solar, sementara Mul disebut sebagai koordinator lapangan. Keterangan mengenai identitas dan peran keduanya masih perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan dan diuji oleh pihak berwenang. Penyebutan nama dalam informasi awal ini bukan penetapan kesalahan.
Terdapat pula klaim bahwa Eri merupakan anggota Polsek Sale. Status tersebut belum terverifikasi dalam rilis ini. Jika benar terdapat dugaan keterlibatan anggota kepolisian, informasi dan bukti dapat disampaikan melalui mekanisme pengawasan resmi agar pemeriksaan dilakukan secara objektif.
Pihak berwenang diharapkan menelusuri asal dan tujuan solar, pola pembelian, dokumen transaksi, serta keterkaitan kendaraan dan pihak-pihak yang disebut. Pemeriksaan juga perlu mencakup keterangan sopir dan saksi lain, serta meminta penjelasan dari pengelola SPBU Leran dan pihak terkait.
Pengelola SPBU, Mul, Eri, dan instansi kepolisian terkait perlu diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi atau hak jawab. Hingga rilis ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari mereka. Berita ini perlu diperbarui apabila konfirmasi atau hasil pemeriksaan resmi telah tersedia.
Masyarakat yang memiliki bukti dapat menyampaikannya kepada instansi berwenang melalui saluran pengaduan resmi. Bukti dapat berupa rekaman atau foto yang diperoleh secara sah, catatan waktu dan lokasi, nomor kendaraan, dokumen transaksi, serta keterangan saksi. Informasi tersebut sebaiknya diserahkan untuk diverifikasi dan tidak disebarluaskan sebagai kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai.
Semua pihak yang disebut tetap harus diperlakukan dengan asas praduga tak bersalah. Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu ditangani melalui pemeriksaan berbasis bukti dan prosedur yang berlaku.







