Suda satu bulan lebih penyidik Polresta Sumenep, berjanji mau gelar perkara tahap 2. Ada apa dibalik itu semua

oleh -7 Dilihat
FOTO: Suda satu bulan lebih penyidik Polresta Sumenep, berjanji mau gelar perkara tahap 2. Ada apa dibalik itu semua

RADARBIDIKNASIONAL.ID Sumenep ‘ dalam sp2hp ke 23 yang diberikan pada pelapor tgl 20 Juni 2026, dalam isinya penyidik telah melakukan pemeriksaan BAP(Saksi) Terhadap

Saudara Furnanto b.c.Kn ( Kepala desa’ Kalianget timur.

Saudara AZWAR ANAZ,.SH,M,Hum( kepala KSOP Kalianget)

Dan pemeriksaan tambahan terhadap
Saudara SARKAWI,(Pelapor)
Saudara Hj Sri SUMARLINA NINGSIH ( terlapor)
Saudara NUR ILHAM SP ( Terlapor)
Saudara SARKAWI ( Terlapor)

Sedangkan dua Terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik, sudah dua kali di panggil mangkir
Panggilan ke 3; pun tidak memenuhi panggilan alias mangkir kembali

SARKAWI selaku pelapor mempertanyakan ada apa dengan penyidik jika terlapor di panggil 3 kali tidak memenuhi panggilan, seharusnya penyidik mengambil keputusan jemput paksa atau dilakukan pemeriksaan di lokasi atau di rumah. SARKAWI menduga ada apa di balik itu semua anih tapi nyata.

Selanjutnya dalam pemberitahuan sp2hp ke 23, penyidik masih punya rencana
a. Akan meminta pendapat ahli pidana
b. Akan menyusun bahan paparan gelar.
c. Akan menjadwalkan gelar perkara tahap ke 2( dua )

Ironisnya surat pemberitahuan sp2hp ke 23 tersebut di sampaikan 20 Juni 2026, sampai 6 Agustus belum ada perkembangan kapan gelar perkara tahap ke 2 di laksanakan ungkap Sarkawi Selaku pelapor.

Selanjutnya Sarkawi minta pada bapak Kapolresta Sumenep yang baru Kombes Pol Ariek indra Sentano SH,S,I,K,M,H. Terkait kasus tersebut sudah berjalan hampir 6 tahun, dari sejak laporan masyarakat (LPM) naik ke laporan polisi( LP) yang mana penyidik telah melakukan gelar’ perkara tahap ke 1, tanggal 14-Nuvember 2024, adapun hasil gelar perkara di temukan peristiwa pidana sehingga perkara tersebut naik ke penyidikan. Apalagi dari laporan penyidik terhadap IRWASDA POLDA JATIM, menyampaikan dari 5 pelabuhan TUKS tersebut sudah berusaha mengajukan ijin, namun terkendala dengan proses awal.

Hanya satu yang lolos mendapatkan ijin dari dinas prijinan terpadu satu pintu DPMPTSP, sala satunya PT ASIA MADURA milik SRI SUMARLINA NINGSIH, IJIN TERSEBUT HANYA BERLAKU UNTUK BONGKAR MUAT GARAM, BUKAN UNTUK KEGIATAN LAINNYA.

ironisnya menurut SARKAWI Selaku pelapor, ijin tersebut di sala gunakan, dalam pantauan dilapangan, ternyata bukan untuk kegiatan bongkar muat Garam, tetapi di fungsikan untuk kegiatan lainnya bongkar muat barang dan sembako, apalagi di lokasi tersebut dibangun tempat penyimpanan BBM jenis solar,

Ironis Pihak berwenang yang mengeluarkan ijin tidak ada tindakan sepertinya tutup mata,
Apalagi pihak penyidik tidak bertindak sesuai dengan ijin yang dikeluarkan oleh dinas prijinan terpadu satu pintu DPMPTSP Hanya bongkar muat Garam bukan untuk kegiatan lainnya.
Juga ada apa dengan penyidik Polresta Sumenep.

Untuk itu Sarkawi menduga ada apa dengan penyidik Polresta Sumenep kasus tersebut sepertinya di ulur ulur waktunya.sarkawi minta pada bapak Kapolresta Sumenep tegakkan hukum jangan tebang pilih , Tajam kebawah tumpul ke atas ungkap Sarkawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.