RADARBIDIKNASIONAL.ID SAMPANG Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sekaligus meringkus dua orang pelaku yang berinisial F (34 tahun) dan AR (22 tahun). Kedua pelaku merupakan warga Dusun Banbalang, Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung. Kasus ini bermula saat sebuah sepeda motor hilang dari tempat parkir di teras rumah warga di Dusun Setran, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekira pukul 04.30 WIB.
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Mustofa pada Senin, 4 Agustus 2026 pukul 21.10 WIB, kronologi kejadian bermula pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Saat itu, Roki — adik ipar korban — meminjam sepeda motor Honda Vario 125 cc tahun 2017 warna merah bernomor polisi L-5627-AVV milik Syafi’ih untuk mengunjungi rumah mertuanya yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban. Roki kembali ke rumah korban sekira pukul 15.30 WIB, namun pada pukul 18.30 WIB ia kembali membawa motor tersebut keluar dengan berpamitan hendak mengunjungi mertuanya lagi. Sejak saat itu Roki tidak kembali ke rumah.
Keesokan paginya, tepatnya pukul 04.30 WIB, Roki membangunkan korban dan memberitahukan bahwa sepeda motor yang diparkir di teras rumah mertuanya bernama HJ Sarudin telah hilang. Saat diparkir, motor menghadap ke timur dengan standar sambil terpasang, kunci setir terkunci ke arah kiri, dan kunci pengaman tertutup rapat.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan tim Unit Reserse Cepat (URC) Polres Sampang, terungkap bahwa pelaku F dan AR bekerja sama mengambil kendaraan tersebut. Modus yang digunakan adalah dengan menggunting kabel kontak, lalu menyambungkannya kembali agar sepeda motor dapat menyala tanpa kunci. Motif perbuatan tersebut didasari oleh kebutuhan ekonomi para pelaku.
Berkat kecepatan dan ketelitian penyidik, pelaku berinisial F berhasil diamankan sekira pukul 21.00 WIB. Penyelidikan dilanjutkan hingga berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial AR sekira pukul 03.30 WIB di jalan Desa Muktesareh, Kecamatan Kedungdung.
Barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 cc warna merah lengkap dengan STNK dan BPKB atas nama Syafi’ih. Kedua pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara guna segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam rangka penyidikan tahap pertama.







