Sengketa Lahan Pandegiling Diwarnai Aksi Unjuk Rasa, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Klaim Tanah Wakaf

oleh -30 Dilihat

RADARBIDIKNASIONAL.ID SURABAYA – Aksi unjuk rasa terkait sengketa kepemilikan lahan di kawasan Pandegiling, Surabaya, berlangsung pada Jumat (7/8). Aksi tersebut digelar oleh Yayasan Masjid Rahmad Kembang Kuning bersama sejumlah warga Kupang Segunting.

Dalam orasinya, penanggung jawab aksi, Gus Haris, menyatakan lahan yang dipersoalkan merupakan tanah wakaf milik yayasan. Pernyataan itu langsung mendapat tanggapan dari kuasa hukum pihak yang menguasai lahan, Hendra Sihombing.

Hendra mempertanyakan dasar hukum atas klaim tersebut. Menurutnya, apabila lahan benar berstatus tanah wakaf, seharusnya terdapat dokumen hukum yang dapat membuktikan legalitas kepemilikan, seperti sertifikat atau dokumen pendukung lainnya.

“Jika memang diklaim sebagai tanah wakaf, tentu harus ada dokumen hukum yang dapat menunjukkan status dan legalitas tanah tersebut,” ujar Hendra.

Selain itu, Hendra juga menyinggung dugaan adanya pihak yang mendanai aksi tersebut. Ia menyebut seseorang bernama Soegiarto, yang disebut sebagai kuasa hukum Diana Maharanie, diduga memberikan dukungan pendanaan karena terdapat warga Kupang Segunting yang ikut dalam aksi.

Namun, saat dikonfirmasi pada Jumat (7/8), Soegiarto membantah tudingan tersebut.

“Soal tuduhan bahwa saya mendanai aksi itu tidak benar,” tegas Soegiarto.

Ia menjelaskan kehadiran warga Kupang Segunting merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap polemik kepemilikan lahan di kawasan Pandegiling.

“Warga Kupang Segunting merasa resah dengan Hendra Sihombing yang diduga kerap mengklaim tanah di wilayah Pandegiling,” ujarnya.

Sementara itu, Hendra menegaskan pihaknya berharap sengketa lahan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dengan mengedepankan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum untuk membuktikan hak atas lahan yang dipersoalkan.

Menurutnya, seluruh pihak perlu menghormati proses hukum agar penyelesaian sengketa berlangsung secara objektif, tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Hingga aksi berakhir, situasi di lokasi tetap berlangsung aman dan kondusif di bawah pengamanan aparat kepolisian. Meski masing-masing pihak masih mempertahankan klaimnya, tidak terjadi insiden selama unjuk rasa berlangsung.

Penyelesaian sengketa kepemilikan lahan tersebut selanjutnya diharapkan ditempuh melalui jalur hukum guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.