RADARBIDIKNASIONAL.ID PASURUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.258.973.000 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran bantuan pemerintah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, saat konferensi pers mengenai perkembangan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (4/8/2026).
Rustandi mengungkapkan, berdasarkan hasil proses hukum, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.951.880.000. Dari jumlah itu, tim Jaksa Eksekutor telah berhasil memulihkan lebih dari Rp2,25 miliar yang seluruhnya telah disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana yang berhasil dipulihkan terdiri atas Rp2.013.973.000 berupa uang tunai yang dirampas untuk negara dari perkara terpidana Erwin Setiawan, Rp230.000.000 berupa uang tunai yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara Erwin Setiawan, serta Rp15.000.000 berupa uang tunai yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara terpidana Nur Kamto.
Pelaksanaan eksekusi tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5394 tertanggal 9 Juni 2026 atas nama terpidana Erwin Setiawan.
“Bagi kami penegak hukum, korupsi bukan sekadar memberikan efek jera, melainkan juga memulihkan keuangan negara agar dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” ujar Rustandi.
Ia menambahkan, Kejari Kabupaten Pasuruan akan terus mengupayakan pemulihan terhadap sisa kerugian negara yang belum tertagih melalui penelusuran aset (asset tracing). Selain uang tunai, penyidik juga telah menyita sekitar tiga hingga empat sertifikat tanah milik terpidana sebagai bagian dari proses pemulihan aset negara.
Rustandi menegaskan, Kejari Kabupaten Pasuruan berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, independen, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin demi kepentingan masyarakat.






