Dari Ruang Besuk Lapas Medaeng, Dua IRT Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba 20,4 Gram Surabaya

oleh -887 Dilihat
Dua IRT Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba 20,4 Gram Surabaya

RADARBIDIKNASIONAL.ID SURABAYA, Satuan Reserse Narkoba , Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan dua perempuan dan terhubung dengan narapidana di Lapas Medaeng. Dua ibu rumah tangga (IRT), S.H. (41), warga Sidotopo, dan D.P. (40), warga Sukolilo, diamankan polisi bersama barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 20,4 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan Az, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan terhadap dugaan jaringan narkotika yang melibatkan pihak di luar maupun di dalam lembaga pemasyarakatan.

Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sidotopo Dipo, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/403/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim tertanggal 12 Agustus 2026.

Menurut Adik, hubungan kedua tersangka diduga bermula ketika mereka bertemu saat membesuk suami masing-masing yang sedang menjalani hukuman di Lapas Medaeng. Pertemuan tersebut kemudian berkembang menjadi kerja sama dalam bisnis narkotika.

“Berdasarkan hasil penyidikan, S.H. dan D.P. pertama kali saling kenal pada pertengahan Juli 2026 saat sama-sama membesuk suami mereka yang mendekam di Lapas Medaeng akibat kasus narkoba,” ungkap Adik, Senin (17/8/2026).

Dari perkenalan tersebut, keduanya kemudian bertukar nomor telepon dan diduga sepakat menjalankan bisnis sabu. Polisi menyebut faktor ekonomi menjadi salah satu alasan yang disampaikan dalam penyidikan.

Pesan Sabu, Lalu Dipecah Menjadi Puluhan Paket

Kasat Resnarkoba menjelaskan, salah satu transaksi terakhir terjadi pada Minggu (9/8/2026). Saat persediaan sabu milik S.H. habis, ia diduga menghubungi D.P. untuk mendapatkan pasokan baru sebanyak 5 gram.

D.P. kemudian diduga meminta bantuan suaminya yang berada di Lapas Medaeng untuk mengatur pengiriman narkotika melalui seorang kurir menuju kediaman S.H.

Setelah barang diterima, sabu tersebut diduga dipecah menjadi puluhan paket kecil untuk diedarkan. Dari satu pasokan 5 gram, S.H. disebut membaginya menjadi 32 klip plastik dengan harga jual bervariasi.

“Sepanjang Juli hingga Agustus 2026, S.H. sudah empat kali menerima pasokan sabu dari D.P.,” jelas Adik.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 28 poket plastik berisi sabu dengan berat bruto total sekitar 20,4 gram yang disebut merupakan barang milik D.P. Selain narkotika, penyidik turut menyita satu unit telepon seluler, satu buku tabungan beserta kartu ATM, serta satu bendel klip plastik berukuran sedang.

Terancam Hukuman Minimal Lima Tahun

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana berlapis terkait permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun,” tegas Adik.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak memastikan proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk pendalaman terhadap dugaan keterlibatan jaringan dari dalam Lapas Medaeng.

Satresnarkoba juga menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan pihak terkait guna mengungkap seluruh mata rantai jaringan dan mencegah peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik lembaga pemasyarakatan.

RADARBIDIKNASIONAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.