SURABAYA, 12 Agustus 2026 – Dua perkara sengketa keterbukaan informasi publik yang diajukan PT Media Rakyat Demokrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya berakhir dengan penetapan dismissal. Kedua perkara tersebut masing-masing berkaitan dengan BPKAD Jawa Timur dan Dinas Koperasi Jawa Timur.
Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, Achmad Anugrah, menilai terdapat persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian setelah kedua gugatan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan. Menurutnya, kedua perkara tersebut memiliki pola yang serupa, yakni adanya putusan Komisi Informasi yang dinilai belum dilaksanakan sebagaimana substansi putusan.
Dalam perkara yang berkaitan dengan BPKAD Jawa Timur, Achmad menyebut putusan Komisi Informasi sebelumnya mewajibkan badan publik menyerahkan dokumen terkait alamat tertentu. Namun, menurut dia, dokumen yang diberikan justru berkaitan dengan alamat yang berbeda.
Sementara dalam perkara terhadap Dinas Koperasi Jawa Timur, pihaknya menyatakan informasi yang diminta berupa rincian anggaran tidak diberikan secara lengkap. Dokumen yang diterima, menurut Achmad, hanya berupa informasi umum tanpa rincian angka sebagaimana yang dimohonkan.
“Persoalannya bukan sekadar keterlambatan memberikan informasi. Kami menilai apa yang diserahkan tidak sesuai dengan substansi putusan yang telah ditetapkan,” ujar Achmad dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Achmad mengatakan, kondisi tersebut menjadi alasan pihaknya mengajukan gugatan baru ke PTUN Surabaya. Namun, berdasarkan penetapan dismissal, kedua gugatan tersebut tidak dilanjutkan karena dinilai semestinya ditempuh melalui mekanisme eksekusi putusan.
Pihak PT Media Rakyat Demokrasi memandang persoalan tersebut perlu diuji lebih lanjut, terutama terkait penafsiran Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Menurut Achmad, ketentuan tersebut memberikan ruang bagi pemohon untuk mengajukan gugatan langsung ke PTUN apabila badan publik tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi. Karena itu, ia menilai masih terdapat ruang hukum untuk menguji apakah ketidakpatuhan yang disertai pemberian informasi yang berbeda atau tidak lengkap dapat dikategorikan sebagai persoalan baru.
“Bagi kami, ketika objek yang diberikan berbeda dengan apa yang diperintahkan dalam putusan, persoalannya bukan hanya mengenai eksekusi. Ada substansi baru yang perlu diuji secara hukum,” katanya.
Selain mempersoalkan aspek hukum, Achmad juga mengungkapkan dampak finansial yang ditanggung selama proses memperjuangkan keterbukaan informasi.
Biaya administrasi, pengiriman surat, transportasi, pendaftaran perkara, panjar biaya perkara hingga operasional lembaga disebut telah dikeluarkan secara berulang. Kondisi tersebut dinilai semakin berat karena proses penyelesaian sengketa berlangsung dalam waktu yang panjang.
Menurutnya, keterlambatan memperoleh informasi juga berdampak terhadap kerja jurnalistik dan fungsi pengawasan publik yang dijalankan lembaganya.
Meski demikian, PT Media Rakyat Demokrasi menyatakan tidak akan menghentikan langkah hukum. Pihaknya berencana melanjutkan upaya hukum ke Mahkamah Agung untuk memperoleh kepastian mengenai penerapan Pasal 40 ayat (3) UU KIP serta pelaksanaan putusan Komisi Informasi oleh badan publik.
“Kami akan tetap menempuh jalur hukum yang tersedia. Ini bukan hanya mengenai dua permohonan informasi, tetapi juga menyangkut kepastian bahwa setiap putusan lembaga yang berwenang harus dihormati dan dilaksanakan sesuai substansinya,” tegas Achmad.
Ia berharap proses hukum lanjutan dapat memberikan kejelasan mengenai batas antara persoalan eksekusi putusan dan tindakan baru yang dianggap tidak sesuai dengan isi putusan.
“Biaya perjuangan memang berat, tetapi keterbukaan informasi merupakan hak publik. Kami berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” pungkasnya.
Achmad Anugrah
Direktur PT Media Rakyat Demokrasi








