PN Sampang Tolak Pledoi Terdakwa, Permohonan Rehabilitasi Tak Dikabulkan

oleh -747 Dilihat
Foto: PN Sampang

RADARBIDIKNASIONAL.ID SAMPANG, JAWA TIMUR — Pengadilan Negeri (PN) Sampang menolak pledoi atau nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dengan register Nomor 166/Pid.Sus/2026/PN Spg.

Dalam agenda persidangan sebelumnya, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim menyatakan kliennya terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta menjatuhkan hukuman berupa rehabilitasi.

Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim.

Putusan atas pembelaan tersebut dipertimbangkan dalam persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum pada Rabu (12/8/2026). Majelis hakim diketuai Eliyas Eko Setyo, dengan anggota Rokhi Maghfur dan Yola Eska Afrina Sihombing.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa penerapan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika tidak dapat diberikan secara otomatis. Hal tersebut mengacu pada Pasal 127 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2009, yang mengatur bahwa penyalahguna yang dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah persyaratan yang dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah seorang terdakwa layak menjalani rehabilitasi, antara lain keterangan medis, keterangan kejiwaan dari dokter jiwa atau psikiater, serta keterangan ahli.

Selain itu, majelis hakim merujuk pada Berita Hasil Pemeriksaan Tes Urine terhadap terdakwa Supriyanto bin Modhar yang dilakukan oleh Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Sampang.

Berdasarkan dokumen Nomor R/44/IV/2026/Sidokkes tertanggal 20 April 2026 yang ditandatangani pemeriksa Rosidi, S.Kep., NS., serta dokter penanggung jawab dr. Adib Wahyudi, hasil pemeriksaan urine terdakwa dinyatakan negatif mengandung zat methamphetamine.

Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, majelis hakim menilai terdakwa tidak dapat dinyatakan sebagai pengguna atau penyalahguna narkotika murni. Dengan demikian, permohonan penasihat hukum agar terdakwa menjalani rehabilitasi tidak dapat dikabulkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mencatat sejumlah hal yang dinilai memberatkan terdakwa.

Salah satunya, terdakwa dinilai memiliki peran aktif dalam permufakatan jahat yang dilakukan secara terorganisir. Terdakwa juga disebut mengajak istrinya yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara narkotika.

Majelis hakim turut menilai perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika.

Pertimbangan lainnya adalah kondisi peredaran dan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sampang yang dinilai semakin memprihatinkan.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa dalil-dalil dalam pledoi penasihat hukum terdakwa, khususnya terkait permohonan rehabilitasi, tidak dapat diterima.

RADARBIDIKNASIONAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.