Polisi Sikat Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Pria di Ragung Diamankan dengan Barang Bukti 0,12 Gram

oleh -354 Dilihat
Polisi Sikat Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Pria di Ragung Diamankan dengan Barang Bukti 0,12 Gram

SAMPANG RADARBIDIKNASIONALID – Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan jajaran kepolisian di Kabupaten Sampang. Tim gabungan Polsek Camplong bersama Opsnal Satresnarkoba Polres Sampang mengamankan seorang pria berinisial MI yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penindakan tersebut berlangsung pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Benar, pada Rabu tanggal 19 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB, Polsek Camplong bersama Opsnal Satresnarkoba mengamankan seorang berinisial MI yang diduga menyalahgunakan narkoba di Ragung, Pangarengan,” kata AKP Eko Puji Waluyo.

Dalam penindakan itu, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,12 gram. Sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut turut diamankan petugas.

Usai diamankan, MI beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sampang. Selanjutnya, perkara tersebut ditangani Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Saat ini kasus masih dalam tahap pendalaman dan pemeriksaan secara intensif,” jelasnya.

Polres Sampang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.