SURABAYA — Seorang pedagang asal Kabupaten Blitar, Pitono (29), menjadi korban dugaan pencurian saat beristirahat di lapak jualan bendera di Jalan Jolotundo, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari (11/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban tertidur di lapak tempatnya berjualan. Ketika terbangun, tas ransel warna hitam abu-abu merek ALTO yang berada di dekatnya telah raib.
Tas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp57 juta serta sejumlah dokumen penting, di antaranya KTP, SIM A, SIM C dan STNK kendaraan Daihatsu Pick Up bernomor polisi AG 8446 KL.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambaksari pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB. Laporan itu tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/282/B/VIII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSH.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp57 juta. Perkara dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
CCTV Diharapkan Ungkap Sosok yang Terekam
Dalam perkembangan informasi yang dihimpun, terdapat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang diduga merekam aktivitas seseorang yang berkaitan dengan hilangnya tas korban.
Sejumlah warga mengaku mengenali ciri-ciri sosok yang terlihat dalam rekaman tersebut. Bahkan, muncul informasi mengenai seseorang bernama Rochman yang disebut berdomisili di kawasan Pacar Keling Gang 6, Surabaya.
Namun demikian, informasi tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh kepolisian. Sosok yang terekam CCTV maupun nama yang beredar di masyarakat belum dapat dikaitkan sebagai pelaku sebelum adanya hasil penyelidikan dan bukti yang sah.
Karena itu, rekaman CCTV dinilai menjadi salah satu petunjuk penting yang perlu diperiksa secara menyeluruh oleh penyidik untuk memastikan identitas orang yang terekam serta mengetahui keterkaitannya dengan peristiwa tersebut.
Muncul Informasi Dugaan Pembelian Motor
Selain rekaman CCTV, warga juga menyampaikan informasi mengenai dugaan penggunaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk membeli sepeda motor Honda Beat.
Informasi itu masih sebatas dugaan dan belum terverifikasi. Kepolisian diharapkan dapat menelusuri informasi tersebut, mulai dari waktu transaksi, pihak yang melakukan pembelian, sumber dana hingga kemungkinan keterkaitannya dengan uang milik korban.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang memastikan bahwa sepeda motor Honda Beat tersebut dibeli menggunakan uang Rp57 juta milik Pitono.
Korban Berharap Polisi Bergerak Cepat
Dengan adanya laporan polisi, rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, korban berharap proses penyelidikan dapat dilakukan secara cepat dan menyeluruh.
Pemeriksaan CCTV, pendalaman keterangan saksi, pencocokan informasi dengan kronologi kejadian serta penelusuran terhadap keberadaan barang dan dugaan aliran uang dinilai penting untuk mengungkap perkara tersebut.
Korban juga berharap memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Masyarakat yang mengetahui informasi mengenai kejadian tersebut diimbau menyampaikannya kepada pihak berwenang agar dapat diverifikasi dan dijadikan bahan penyelidikan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pedagang yang berjualan di ruang terbuka agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika membawa uang tunai dalam jumlah besar dan harus beristirahat di lokasi usaha.
(Red/LIMBAD86)







