RADARBIDIKNASIONAL.ID SURABAYA — Aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di sejumlah warung kopi (warkop) kawasan Surabaya Utara ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (13/8/2026) malam, petugas gabungan menyambangi tujuh lokasi usaha. Hasilnya, satu warkop diketahui menjalankan aktivitas karaoke sekaligus menjual minuman beralkohol (miras).
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 12 botol minuman beralkohol. Satpol PP juga memasang stiker pelanggaran sebagai bagian dari langkah penindakan dan pengawasan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Surabaya, Agustinus Anang Timur, mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga mengenai dugaan aktivitas usaha yang dinilai berpotensi mengganggu lingkungan sekitar.
“Kami melakukan pengawasan terhadap tujuh lokasi yang diduga melakukan aktivitas negatif dan berpotensi mengganggu kenyamanan warga di sekitar tempat usaha,” ujar Anang, Sabtu (15/8/2026).
Petugas juga menelusuri dugaan aktivitas lain, termasuk karaoke, peredaran minuman beralkohol hingga dugaan praktik prostitusi. Namun, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada aktivitas di lapangan, melainkan juga menyangkut legalitas dan kesesuaian izin usaha.
“Izinnya juga kami cek, apakah sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang mereka jalankan atau belum. Kami dibantu rekan-rekan Disbudporapar dan Dinkopumdag agar penindakannya jelas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Operasi tersebut melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), serta TNI-Polri.
Dari hasil pemeriksaan, satu warkop yang berada di kawasan permukiman padat penduduk kedapatan menyediakan karaoke dan menjual minuman beralkohol.
Anang menegaskan, aktivitas penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Satpol PP selanjutnya menyiapkan proses sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
“Untuk selanjutnya akan kami proses sanksi tindak pidana ringan. Pemasangan stiker pelanggaran ini juga menjadi langkah pengawasan dan tindak lanjut kami terhadap tempat usaha yang ditemukan melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Selain memberikan tindakan administratif dan hukum, petugas juga meminta pemilik usaha menghentikan aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan serta memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai perizinan.
“Kami mengimbau agar pemilik tidak lagi menjual minuman beralkohol, terlebih di wilayah ini masih banyak anak-anak di bawah umur. Dengan mematuhi ketentuan yang ada, pemilik warkop dapat turut menjaga kenyamanan dan ketenteraman di wilayah sekitar,” jelas Anang.
Satpol PP Surabaya memastikan pengawasan terhadap Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan tempat usaha lainnya akan terus digencarkan, khususnya terhadap lokasi yang mendapat laporan atau menjadi perhatian masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara masif dan berkelanjutan dengan berkolaborasi bersama dinas terkait dan masyarakat. Kami juga mengajak warga untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.







