RADARBIDIKNASIONAL.ID JAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) didesak segera mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak seluruh permohonan keberatan kampus tersebut dan menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait keterbukaan dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam perkara Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT yang dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026, PTUN Jakarta disebut menegaskan bahwa salinan ijazah dan dokumen akademik Jokowi merupakan informasi yang dapat diakses publik, sepanjang bagian yang mengandung data pribadi atau informasi yang dikecualikan tidak dibuka.
Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi), Juju Purwantoro, menilai UGM seharusnya tidak lagi berupaya menunda keterbukaan informasi tersebut.
“Kalau tidak segera dibuka, publik bisa curiga kenapa UGM selalu berusaha menghindar dan melindungi dugaan ijazah palsu Jokowi,” kata Juju melalui keterangan elektronik di Jakarta, dikutip Sabtu, 8 Agustus 2026.
Menurut Juju, polemik mengenai ijazah Jokowi telah berlangsung lebih dari satu dekade dan terus bergulir di berbagai forum, mulai dari pengadilan hingga sengketa keterbukaan informasi publik.
“Namun sampai saat ini, Rektor UGM Ova Emilia masih terus berusaha menjaga nama baik Jokowi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sikap parlemen yang dinilainya belum menunjukkan respons serius terhadap polemik tersebut.
“Mereka seperti masa bodoh dan pura-pura tidak dengar,” kata Juju.
Karena itu, Juju menyarankan UGM menerima putusan PTUN Jakarta dan tidak melanjutkan sengketa dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Menurut dia, langkah menerima putusan justru penting untuk menjaga nama baik dan reputasi UGM di tengah masyarakat.
“Ini demi menjaga nama baik dan reputasi UGM di mata masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, UGM masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta ke PTTUN dalam tenggang waktu 14 hari.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi). Adapun terkait substansi dokumen dan status hukum sengketa, keterbukaan informasi tetap harus dilaksanakan sesuai amar putusan serta ketentuan mengenai perlindungan data pribadi dan informasi yang dikecualikan.







