RADARBIDIKNASIONAL.ID JAKARTA – Seorang mantan polisi wanita (Polwan), Lita, menyampaikan pengaduan kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diakuinya terjadi selama menjalani kehidupan rumah tangga dengan mantan suaminya, Mevans Sanggramawijaya alias Mei Ervan Suprianto.
Melalui surat pengaduannya, Lita mengaku telah menghadapi tekanan berkepanjangan dan merasa belum memperoleh penyelesaian yang dinilainya memberikan rasa keadilan. Ia berharap pengaduannya mendapat perhatian serta pengawalan dari Komisi III DPR RI.
Lita menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada publik melalui tayangan YouTube Uya Kuya TV. Namun, berdasarkan pengakuannya, persoalan tersebut hingga kini masih belum menemukan penyelesaian yang diharapkannya.
Dalam surat tersebut, Lita juga menyebut mantan suaminya merupakan anggota Polri yang pernah berdinas di lingkungan Polda Metro Jaya. Ia turut mempertanyakan status kedinasan mantan suaminya serta sumber kepemilikan sejumlah armada bus yang menurut pengakuannya berkaitan dengan mantan suaminya.
Namun, seluruh tudingan dan informasi tersebut masih merupakan keterangan sepihak dari Lita dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Karena itu, diperlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak yang dituding maupun instansi terkait.
Mengaku Mengalami Kekerasan Sejak Sebelum Pernikahan
Dalam pengaduannya, Lita mengaku dugaan kekerasan telah dialaminya sejak sebelum pernikahan hingga ketika dirinya menjalani kehamilan.
Ia menyebut salah satu peristiwa terjadi dua hari sebelum pernikahan. Saat itu, menurut pengakuannya, ia mengalami pemukulan hingga menimbulkan luka lebam.
“Saya mengalami KDRT yang parah,” tulis Lita dalam pengaduannya.
Lita juga mengungkapkan dugaan kekerasan lain yang disebut terjadi ketika dirinya sedang hamil lima bulan. Menurut keterangannya, peristiwa tersebut dipicu persoalan kecemburuan dan disertai dugaan ancaman menggunakan senjata api.
Pengakuan tersebut menjadi bagian penting dari laporan yang kini dimintanya untuk mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.
Soroti Perjalanan Karier
Selain dugaan KDRT, Lita turut menyoroti perjalanan karier dirinya dan mantan suaminya di lingkungan kepolisian.
Ia mengaku telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri. Di sisi lain, menurut pengakuannya, mantan suaminya tetap melanjutkan karier kedinasan hingga mengikuti pendidikan perwira.
Perbedaan kondisi tersebut, kata Lita, menjadi salah satu alasan dirinya meminta Komisi III DPR RI ikut memberikan perhatian terhadap persoalan yang diadukannya.
Ia berharap Komisi III dapat mengawal pengaduannya kepada Mabes Polri, termasuk proses yang menurutnya berkaitan dengan laporan dan upaya peninjauan kembali.
Minta Transparansi dan Pemeriksaan Objektif
Lita meminta seluruh proses hukum maupun pemeriksaan atas pengaduannya dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa intervensi.
“Saya cuma minta keadilan yang seadil-adilnya,” tulisnya.
Ia berharap pengaduan tersebut tidak berhenti sebagai administrasi semata, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan sehingga fakta sebenarnya dapat terungkap.
Menurut Lita, perjuangan tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan dirinya, tetapi juga masa depan anaknya.
Hingga berita ini disusun, sejumlah tudingan yang disampaikan Lita pungkasnya







