RADARBIDIKNASIONAL.ID SIDOARJO – Kinerja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Sidoarjo kembali menuai sorotan tajam. DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sidoarjo mendatangi kantor Inspektorat Sidoarjo pada Jumat (7/8/2026) untuk mempertanyakan ketegasan dan kepastian hasil audit perhitungan kerugian negara terkait dugaan pelanggaran pembangunan di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin.
Kedatangan perwakilan LIRA, Joko, dilakukan guna menagih dokumen Berita Acara Perincian Kerugian Negara yang hingga kini belum dirampungkan pihak Inspektorat. Padahal, dokumen tersebut menjadi kunci utama bagi Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk melangkah ke tahap penetapan tersangka dan penanganan perkara lebih lanjut.
Namun, upaya konfirmasi tersebut gagal menemui pimpinan Inspektorat Sidoarjo. Joko hanya diterima oleh seorang staf administratif yang memberikan penjelasan prosedural tanpa kepastian batas waktu (deadline).
Kepada awak media, Joko membeberkan keprihatinannya atas pola birokrasi yang terkesan lamban dan saling melempar tanggung jawab antara instansi penegak hukum dan pengawas internal.
”Kami datang ke Inspektorat untuk menanyakan kejelasan laporan yang berada di Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Berdasarkan keterangan penyidik Kejaksaan, mereka masih menunggu hasil audit dari Inspektorat untuk dibuatkan berita acara perincian kerugian negara. Namun sampai saat ini berita acara tersebut belum dibuat. Ini yang harus kami tanyakan terus selaku pihak pelapor,” ujar Joko tegas.
Kendati menyayangkan lambatnya penanganan, LIRA menegaskan tetap menghormati alur birokrasi yang berlaku. Pihaknya mendesak agar penanganan dugaan pelanggaran di Desa Ngaban dilakukan secara objektif, profesional, dan akuntabel.
“Kami hanya ingin memastikan proses berjalan dan ada kejelasan informasi. Kami menghormati kewenangan masing-masing lembaga dan berharap hasil audit dapat segera diselesaikan sehingga proses berikutnya dapat dilakukan sesuai prosedur,” tambah Joko.
Ia menegaskan, LIRA berkomitmen akan terus mengawal kasus ini secara persuasif dan mengontrol fungsi birokrasi agar isu korupsi yang menyita perhatian publik Sidoarjo ini tidak mendadak menguap.
Kasus ini berawal dari peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Tim Pemantauan dan Pengawasan SDA serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas pada 29 Oktober 2024. Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat laporan DPK LIRA Tanggulangin (Nomor: 002/LSM.LIRA/DPK.TANGGULANGIN/LP/09/2024 tertanggal 24 September 2024).
Melalui surat tanggapan resmi BBWS Brantas Nomor HM01-Am/PPID/23 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani Sekretaris Pelaksana PPID, M. Jailani, ST., MT., terungkap sejumlah temuan krusial:
Pengurangan Dimensi Tanggul Tanpa Izin: Terdapat pekerjaan pembangunan jalan inspeksi di atas Tanggul Sungai Bahgepuk (koordinat 7°30’13.3″S 112°43’08.3″E) di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, yang diduga kuat mengurangi dimensi dan volume tanggul sungai secara tidak berizin pada periode 2022–2023.
Status Sungai Strategis Nasional: Sungai Bahgepuk merupakan anak Sungai Brantas yang berstatus Sungai Strategis Nasional.
Wewenang pengelolaannya berada di bawah Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR (Direktorat Jenderal Sumber Daya Air).
Pelanggaran Garis Sempadan: Berdasarkan Pasal 22 angka 2 Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015, terdapat larangan mendirikan bangunan dan mengurangi dimensi tanggul demi kepentingan pengendali banjir.
Secara tegas, BBWS Brantas menyatakan kegiatan pembangunan jalan inspeksi di atas tanggul sungai tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan merupakan pelanggaran hukum di bidang Sumber Daya Air.
Dalam surat balasan tersebut, BBWS Brantas memaparkan konsekuensi hukum atas perusakan sarana dan prasarana sumber daya air sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air:
Pasal 69 huruf b jo Pasal 32 Setiap orang yang sengaja menggunakan dan menimbulkan kerusakan pada sumber air/prasarana SDA dipidana penjara paling singkat 18 bulan hingga maksimal 6 tahun, serta denda Rp2,5 miliar hingga Rp10 miliar.
Pasal 70 huruf a jo Pasal 40 ayat (3) Kegiatan pelaksanaan konstruksi/non-konstruksi pada sumber air tanpa izin pemerintah dipidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
Lambannya pengeluaran hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Sidoarjo dinilai bertolak belakang dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), di mana badan publik diwajibkan memberikan informasi yang akurat, cepat, dan tepat waktu.
Di sisi lain, pergerakan LIRA dalam mengawal perkara ini dijamin oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini ditayangkan, Pimpinan Inspektorat Kabupaten Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi maupun konfirmasi tertulis terkait status final perincian audit kerugian negara Desa Ngaban.
Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Inspektorat Sidoarjo dan pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides) serta menjamin hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
*Redaksi*







