RADARBIDIKNASIONAL.ID JAKARTA – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi membuka pendaftaran Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Tahap XXIV Tahun 2026.
Pembukaan seleksi tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 04/Pansel/Ad Hoc TPK/VIII/2026 yang diterbitkan pada Kamis (6/8/2026). Seleksi ini bertujuan menjaring calon hakim ad hoc yang memiliki integritas, kompetensi, serta pengalaman di bidang hukum, khususnya hukum keuangan dan perbankan, hukum administrasi, hukum pasar modal, maupun hukum perpajakan.
Dalam pengumuman tersebut, Panitia Seleksi mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi.
“Panitia Seleksi membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia terbaik yang merasa terpanggil untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Pertama dan Tingkat Banding,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
Sejumlah persyaratan umum telah ditetapkan bagi pelamar, di antaranya merupakan warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana, serta memiliki pengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 15 tahun.
Selain itu, calon pelamar juga harus memiliki integritas dan reputasi yang baik, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan.
Bagi pelamar yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), diwajibkan memperoleh izin tertulis dari atasan. Seluruh peserta juga wajib melaporkan harta kekayaan serta bersedia melepaskan jabatan struktural maupun jabatan lain selama menjalankan tugas sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor.
Panitia Seleksi juga menegaskan bahwa peserta yang dinyatakan lolos wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Hakim Tindak Pidana Korupsi sebagai bagian dari tahapan seleksi sebelum diangkat menjadi Hakim Ad Hoc Tipikor.






