Polres Tapanuli Selatan Kasus Pemerkosaan Pembunuhan Bocah 6 Tahun, Pelaku Terancam Hukuman Berat

oleh -25 Dilihat

RADARBIDIKNASIONAL.ID TAPANULI SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial MN. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial MH (37) sebagai tersangka.

Korban ditemukan meninggal dunia di dalam sumur milik warga pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Awalnya, jenazah dievakuasi ke rumah duka oleh warga. Namun, keluarga yang mencurigai penyebab kematian korban meminta dilakukan autopsi sehingga jenazah dibawa ke RSUD Sipirok untuk pemeriksaan forensik.

Hasil autopsi mengungkap adanya dugaan kuat tindak kekerasan sebelum korban meninggal dunia. Tim forensik menemukan luka memar pada leher, luka robek di bagian alat kelamin dan anus akibat benturan benda tumpul, serta tanda-tanda korban meninggal karena asfiksia atau mati lemas akibat cairan yang masuk ke saluran pernapasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, penyidik mengidentifikasi MH sebagai pelaku. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban di sebuah pondok yang tidak jauh dari lokasi penemuan jenazah.

Polisi menyebut, setelah korban dalam keadaan lemas, tersangka sempat menyembunyikannya di area pemakaman. Korban kemudian kembali dibawa ke pondok sebelum akhirnya dibuang ke dalam sumur untuk menghilangkan jejak kejahatan. Jenazah korban baru ditemukan warga beberapa waktu kemudian.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa kain sarung, pakaian milik korban, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk memindahkan korban.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional dan tanpa kompromi.

“Peristiwa ini merupakan kejahatan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi. Polda Sumatera Utara berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan pendampingan terhadap keluarga korban. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ujar Ferry Walintukan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak di lingkungan sekitar serta segera melapor kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak.

Hingga kini, penyidik Polres Tapanuli Selatan masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, berkoordinasi dengan tim forensik, serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.