Polsek Brondong Polres Lamongan Ungkap Kasus Penganiayaan, DPO Berhasil Diringkus

oleh -12 Dilihat

RADARBIDIKNASIONAL.ID Lamongan, 7/8/2026 – Unit Reskrim Polsek Brondong Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penganiayaan yang terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Pelaku berinisial MFN (31) berhasil ditangkap pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah sebelumnya menjadi buronan sejak beristiwa Penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 8 April 2026. Korban dalam perkara ini diketahui berinisial NM (45).

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Rabu, (8/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, ketika korban dan pelaku sedang berada di atas kapal dan sempat bercanda.

“Diduga terjadi kesalahpahaman, saat kapal bersandar di Pelabuhan pelaku kemudian memukul korban menggunakan sebilah besi yang mengenai bagian pundak dan kepala korban hingga mengalami luka. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya.

Korban kemudian mendapat pertolongan dari nahkoda kapal dan dibawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, pada Kamis, (9/4/2026), korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Brondong.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Brondong yang dipimpin Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainudin, melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku,” lanjutnya.

Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi pelaku, Kapolsek Brondong bersama personel Unit Reskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap MFN di sekitar Perumahan Geneng, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, pada Kamis, 6 Agustus 2026.

“Pelaku Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Brondong dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kasihumas Polres Lamongan menegaskan bahwa Polres Lamongan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.