LAMONGAN RADARBIDIKNASIOL.ID – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sukodadi bersama Tim URC Satreskrim Polres Lamongan. Seorang perempuan yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan petugas, sementara sepeda motor milik korban berhasil ditemukan.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penanganan perkara dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pencurian kendaraan bermotor.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di teras rumah yang berada di Dusun/Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Korban berinisial SP (26), warga Kecamatan Sukodadi, mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Kejadian bermula ketika korban pulang bekerja dan memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di teras rumah. Tak berselang lama, seorang saksi melihat kendaraan tersebut dibawa oleh seseorang yang diduga pelaku.
Mengetahui kejadian itu, saksi langsung melakukan pengejaran. Hingga di kawasan Dusun Ngelo, Desa Menongo, saksi memastikan sepeda motor korban dibawa oleh pelaku bersama seorang rekannya.
Saksi bersama warga kemudian berhasil menghentikan dan mengamankan salah satu pelaku. Namun, seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah selatan.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial Sof (33), seorang perempuan asal Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Petugas Unit Reskrim Polsek Sukodadi bersama Tim URC Satreskrim Polres Lamongan yang mendapat informasi tersebut segera mendatangi lokasi. Pelaku kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan awal.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut. Dari hasil penyelidikan, aksi dilakukan dengan cara merusak atau membobol kunci kendaraan menggunakan kunci leter T.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa Tim URC Joko Tingkir ke Polres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, fotokopi STNK, satu buah kunci leter T, satu buah kunci kontak sepeda motor, satu buah remote sepeda motor, serta satu set perlengkapan mandi.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang berhasil melarikan diri serta menelusuri apakah tersangka pernah terlibat dalam aksi serupa di wilayah Lamongan maupun daerah lainnya.






