BATAM RADARBIDIKNASIONAL.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda area lahan kosong di kawasan Jalan Trans Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Sabtu (22/8/2026). Api yang membakar lahan sekitar 35 hektare tersebut akhirnya berhasil dikendalikan setelah petugas gabungan melakukan pemadaman hingga malam hari.
Polda Kepulauan Riau bersama TNI AD, Manggala Agni, Pemadam Kebakaran Pemko Batam, BP Batam, Ditpam dan sejumlah unsur terkait diterjunkan untuk menangani kebakaran. Setelah berjibaku di lokasi, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 22.00 WIB.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan penanganan karhutla dilakukan secara bersama-sama dengan mengerahkan personel serta sejumlah kendaraan pemadam dan penyemprot air.
“Begitu menerima informasi kebakaran, personel bersama unsur terkait langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan. Sinergi seluruh tim dan dukungan peralatan pemadam membuat api berhasil dikendalikan,” ujarnya.
Kekuatan gabungan yang dikerahkan cukup besar. Di antaranya satu unit PBK BP Batam dengan lima personel, satu unit PBK Pemko Batam dengan lima personel, satu unit kendaraan Manggala Agni dengan enam personel, dua unit water tank TNI AD dengan 15 personel, satu unit AWC Brimob dengan delapan personel, satu unit AWC Polresta dengan 12 personel, satu unit AWC Ditsamapta dengan 12 personel, 10 personel Polsek Sagulung serta lima personel Ditpam.
Upaya pemadaman tidak berlangsung mudah. Kondisi geografis berupa kawasan perbukitan membuat akses petugas menuju sejumlah titik api menjadi terbatas. Tim pun harus melakukan penanganan secara terpadu agar kobaran api tidak kembali meluas.
“Medan di lokasi cukup menyulitkan karena berada di area perbukitan. Meski demikian, seluruh personel tetap bekerja bersama hingga api benar-benar padam dan kondisi dinyatakan aman serta terkendali,” kata Nona.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Sementara penyebab kebakaran masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat dipastikan.
Polda Kepri mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka ataupun membersihkan lahan. Warga juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan serta memastikan tidak ada sumber api yang masih menyala ketika meninggalkan kawasan hutan maupun lahan terbuka.
“Jangan menganggap membakar lahan sebagai cara yang aman untuk membersihkan atau membuka lahan. Api dapat dengan cepat menjalar dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat maupun lingkungan,” tegasnya.
Kepolisian juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum terhadap tindakan yang menyebabkan kebakaran. Ketentuan pidana antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 308 dan Pasal 311 terkait perbuatan yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian hingga menimbulkan kebakaran dan membahayakan keselamatan umum.
Selain itu, pembakaran lahan juga memiliki ketentuan pidana khusus dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 mengatur ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan berupa penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara untuk pembakaran hutan, ketentuan pidananya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Baik tindakan yang dilakukan dengan sengaja maupun kelalaian yang memenuhi unsur pidana dapat memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, kami mengimbau masyarakat tidak menggunakan api untuk membuka atau membersihkan lahan,” jelas Kabid Humas.
Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, Manggala Agni, pemadam kebakaran dan instansi lainnya juga akan terus memperkuat upaya pencegahan karhutla melalui patroli, pemantauan wilayah rawan, deteksi dini serta respons cepat terhadap laporan kebakaran.
Terkait kebakaran di Trans Barelang, polisi masih mendalami penyebabnya. Polda Kepri menegaskan tidak akan berspekulasi sebelum hasil penyelidikan diperoleh.
“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Apabila nantinya ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian atau perbuatan melawan hukum, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nona.
Masyarakat yang menemukan titik api, kebakaran maupun aktivitas pembakaran yang mencurigakan diminta segera melapor kepada kepolisian. Layanan Kepolisian 110 dapat digunakan masyarakat selama 24 jam tanpa biaya untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan.
“Segera laporkan apabila melihat titik api maupun aktivitas pembakaran yang mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.






